11 Tersangka Pengedar Sabu dan Obat Keras Berbahaya Berhasil Di Tangkap Satresnarkoba Polres Jember

    11 Tersangka Pengedar Sabu dan Obat Keras Berbahaya Berhasil Di Tangkap Satresnarkoba Polres Jember

    JEMBER - Dalam sepekan 11 tersangka pengedar sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya) berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember dan dengan nilai yang mencapai puluhan juta rupiah.

    Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo menyampaikan dalam kasus penyalahgunaan sabu ini terdapat 3 orang tersangka yang jaringanya sampai ke Madura.

    "Dalam kasus ini petugas Satnarkoba mengamankan 4 orang tersangka, 3 orang merupakan jaringan dari Madura, sebelumnya pada tanggal 24 Desember 2022 mereka telah melakukan pembelian narkoba ke pulau Madura dan ditangkap pada tanggal 4 Januari 2023, mereka membeli narkoba dengan jumlah 100 gram, dengan nilai kurang lebih sekitar 90 juta"ucap Kapolres Hery Purnomo.

    Kapolres Jember Hery Purnomo mengatakan bahwa ketiga tersangka membagi sabu dalam paket kecil seberat 0, 25 gram dan per paket dijual dengan harga 400 ribu, mereka menjual di pasaran. Pelaku berinisial AH dan S berasal dari Kecamatan Puger, dan SL berasal dari Kecamatan Sumberbaru.

    Sementara itu satu tersangka lainnya berinisial Y diamankan polisi dengan barang bukti sabu seberat 0, 12 gram, tersangka tersebut diamankan pada 3 Januari 2023 tepatnya di kawasan jalan Gajah Mada.

    Selain itu, 6 tersangka lagi ditangkap Satresnarkoba Polres Jember dengan barang bukti Okerbaya sebanyak 730 butir. Kapolres Jember Hery Purnomo menyampaikan para tersangka menggunakan modus dengan melakukan pembelian secara online 1 kaleng dijual dengan harga Rp 500 ribu dan yang berisi 1000 butir obat. Seperti yang dikatakan Kapolres Jember Hery Purnomo, pelaku membagi obat tersebut dalam bentuk paket kecil, 1 klip berisi 10 butir dijual dengan harga Rp 20 ribu.

    "Para pelaku tersebut mendapat keuntungan 1, 5 juta per kaleng, dan dari penjualan Okerbaya ini para pelaku juga mendapatkan uang sejumlah 2 juta rupiah"jelasnya. Dalam perkara ini, para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) tentang penyalahguanaan narkotika, dan pasala 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda minimal 1, 3 miliar. (Potretjbr)bgas

    jember jatim
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Pasilog Wakili Dandim  0824/Jember Hadiri...

    Artikel Berikutnya

    Koramil 0824/09 Tempurejo Dampingi Petugas...

    Berita terkait

    Test 3

    Test 3

    Rekomendasi

    Dapat Penghargaan BKN, Polri Dianggap Sangat Baik Dalam Manajemen SDM
    Panglima TNI Dorong Swasembada Pangan Nasional Melalui Bibit Padi Unggul Sinar Mentari
    Mabes TNI Gelar Upacara Peringatan Hari Bela Negara Ke-76 Tahun 2024
    Peduli dan Support Atlet Persaid, Kapolres Jember Dinobatkan Sebagai Bapak Asuh Disabilitas
    Kapolda Jatim Resmikan 9 Gedung RS Bhayangkara Jajaran Polda Jawa Timur Secara Serentak
    Koramil 0824/14 Panti Karya Bakti TNI,  Penghijauan dan Pembersihan Kali, Semarak Hari Juang Kartika Ke 79
    701 Calon Bintara TNI AD Gelombang II Resmi Menempuh Pendidikan, Dandim 0824/Jember Hadiri Upacara Pembukaan
    Posramil 0824/30 Sukorambi bersama Brigif 9/K Melaksanakan Karya Bakti TNI Penghijauan, Mitigasi Bencana Tanam 1000 Pohon
    Koramil 0824/25 Jenggawah Beri Materi PBB dan Wasbang Siswa SMAN Jenggawah, Mantapkan Kedisiplinan dan Karakter Kebangsaan
    Jelang Natal, Babinsa Koramil 0824/25 Jenggawah Bersama Aparat Terkait, Beri Rasa Aman Jamaah Ibadah Gereja
    Babinsa Koramil 0824/05 Sumberjambe Bantu Petani Pompanisasi irigasi, Dukung Percepatan Tanam
    Muspika Jajaran Bersama Unsur Pengamanan Pilkada, Patroli Gabungan Keliling TPS Diwilayah, Jelang Pemungutan Suara
    Dandim 0824/Jember Irup  Upacara  Bendera dan Lepas Prajurit Jalani MPP
    Danramil 0824/16 Tanggul Kunjungi Pelajar SMP 17 Agustus,  Yang Sedang Jalani Ujian Semester
    Danramil 0824/01 Patrang Hadiri  High Level Meeting Pengendalian Inflasi, Kodim 0824/Jember Dukung Pasar Murah Jelang Nataru
    Polres Jember Tetapkan 22 Orang Tersangka Penambang Emas Ilegal
    Dandim 0824/Jember Hadiri Penyambutan Karnaval Mobil Hias HUT RI Ke 78, Serahkan Lukisan Bupati Jember
    Dandim 0824/Jember bersama Forkopimda Keliling Pantau Pilkades Serentak, Pastikan Berjalan Tertib dan Aman
    Danramil 0824/05 Sumberjambe bersama Muspika Lakukan Pengecekan Pembangunan Fisik Desa Cumedak, Kawal Pembangunan Desa
    Polsek Wuluhan Berikan Pembinaan dan Penyuluhan Tentang Bahaya Bullying di MTs Nahdlatuth Talabah

    Ikuti Kami