Bank Bukopin Langgar Undag-undang dalam Kasus Gugatan 2T, Kuasa Hukumnya Tidak Mau Komentar

    Bank Bukopin Langgar Undag-undang dalam Kasus Gugatan 2T, Kuasa Hukumnya Tidak Mau Komentar

    JEMBER - Kuasa hukum Bank Bukopin enggan memberikan komentar kepada media terkait permintaan penundaan sidang oleh kuasa hukum penggugat Ihya Ulumidin. 

    "Saya tidak komentar dulu mas yaa, saya tidak komentar dulu, " ujar kuasa hukum Bank Bukopin usai sidang lanjutan di PN Jember, Selasa 4 Januari 2021. Ia beralasan sedang ditunggu, nyelonong pergi menghindari wartawan. Bahkan, tidak menjawab ditanya namanya. 

    Sementara kuasa hukum penggugat, Ihya Ulumidin mengatakan, sidang hari ini penyampaian duplik dari kuasa hukum Bank Bukopin sebab itu adalah hak tergugat. Namun, dari kantor lelang tidak menyampaikan, demikian pula dengan tergugat 1 kantor notaris sampai hari ini tidak pernah hadir. 

    "Saya kroscek ke majelis. Berarti ini tahana tetap berlanjut dan dari kantor lelang dianggap tidak memenuhi hak-haknya sebab sudah diberi kesempatan namun tidak menyampaikan sehingga sidang tetap lanjut. Dan, untuk Minggu depan karena majelis ada cuti jadi dilanjut 1 Minggu lagi di tahap pembuktian surat-surat, " ungkapnya. 

    Terkait sidang hari ini, sambung Udik sapaan akrabnya, dirinya belum sempat membaca duplik dari tergugat nanti pihaknya akan mempelajari dan yang jelas gugatan sejak awal sebagaimana yang telah pihaknya sampaikan di persidangan bahwa ini ada perbuatan melawan hukum. 

    "Bahwa pihak dari ahli waris debitur yang sudah meninggal dunia orang tua dari Feni Febrianti ini menganggap bahwa proses ini bermasalah sejak awal mulai 2003, perjanjian, surat-surat, tanggal dan lain sebagainya dan angka-angka bermasalah sejak awal selain tanda tangan yang diduga dipalsukan, dokumen juga digelapkan, ini banyak dan melanggar undang-undang, mulai UU Perdata, Fidusia hingga UU Perbankan, " terangnya. 

    Udik menegaskan bahwa nanti akan terlihat saat pembuktian sebab dirinya menggugat berdasarkan fakta bukan katanya dan bermasalah dari mereka yang permasalahannya sudah sejak awal mulai tahun 2003 di mana ini bukan piutang biasa sebab bermasalah sejak awal, "Kalau berkas administrasi bermasalah sejak awal berarti kan cacat hukum dan harusnya batal demi hukum, itu yang kita kejar, " tegas Udik. 

    Udik ingin majelis hakim obyektif, profesional dan terbuka. Jadi, semuanya harus dibuka di persidangan dan pihaknya akan memperjuangkan dengan bukti-bukti yang sudah disampaikan itu yang akan menguatkan, "Kami menganggap mereka melanggar semua undang-undang yang ada, " tutur Udik.

    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Kunjungi Pesantren Misbaul Ulum, Dandim...

    Artikel Berikutnya

    Tradisi Pelepasan Kapolres Jember, di Gelar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati

    Ikuti Kami