JEMBER – Permasalahan sengketa tanah memang cukup pelik sekali, apalagi permasalahan tuntutan warga atas tanah yang selama ini dikuasai oleh Perusahaan Terbatas Perkebunan Negara (PTPN) XII Kebun Glantangan, seluas 332 Hektare.
Dalam hal ini masyarakat yang tergabung pada Warga Petani (Wartani) telah bertahun-tahun berjuang atas klain tanah tersbut bahwa merupakan milik nenek moyangnya yang harus diserahkan kepada warga yang tergabunbg pada Wartani tersebut.
Hadir pada mediasi tersebut diantaranya Bupati Jember Hendy Siswanto, Dandim 0824/Jember Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso, Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agraria dan Tata Ruang (BPN ATR) Kabupaten Jember Akhyar Tarfi, Muspika Tempurejo, Kepala Desa Curahnongko Isma’il Nawawi, Ketua Wartani Yateni dan pengurus serta warga Wartani.
Pada kesempatan tersebut Yateni menyampaikan selamat datang kepada Bupati bersama Dandim 0824/Jember, Kepala BPN ATR, teng telah hadir ditengah-tengah kita, untuk kesekian kalinya kita memohon dukungan dari Bupati Jember serta Dandim dan pikhak terkait atas perjuangan yang taleh kita lakukan dan belum ada titik terngnya ini.
Terkait hal tersebut Bupati Jember Hendy Siswanto menyampaikan, bahwa kegiatan mediasi seperti ini tentunya akan lebih baik, karena kalau sampai dilakukan dngan unjuk rasa tentunya akan berdampak pada kondusifitas kota Kabupaten Jember, yang merugikan banyak pihak, serta melumpuhkan perekonomian.
Kemudian terkait permasalahan tanah ini, Saya sudah banyak tahu tentang bagaimana permasalahan yang ada di Curahnongko, kesimpulannya tanah tersebut milik PTP perusahaan perkebunan dan yang bertanggung jawab ini adalah direksi, dan seluruh PTP saat ini di gabung dan di rubah menjadi tiga, dan di atas PTP ini masih ada lagi yang namanya kementerian BUMN dan beliau yang berwenang.
Dan saya pemerintah Kabupaten Jember akan berusaha semaksimal mungkin untuk memfasilitasi haknya para panjenengan semua, tapi harus lengkap surat suratnya, dan BPN juga akan membantu dan akan mengukur hak panjenengan dan apabila sudah syah BPN tinggal membuat surat hak panjenengan, namun BPN sendiri tidak punya kewenangan karena kalau surat tersebut lengkap di ajukan ke menteri BUMN.
Jadi apabila panjenengan rame - rame demo ke Jember percuma apabila tanah tersebut bukan haknya yang bersangkutan, dan permasalahan ini tidak bisa selesai kalau kita tidak ke Jakarta menghadap menteri BUMN, apabila kementrian mengesyahkan Bupati akan menyetujui juga karna masyarakat jember ini rakyat saya dan saya kasihkan semua hak tersebut.
Kasus ini sudah sangat lama sekali hanya tinggal menunggu surat penyerahan kepada yang punya hak dari kementerian BUMN karna ini bukan haknya Bupati, Dandim, BPN dan lain-lain, apabila ada permasalahan di bawah panjenengan semua tidak harus kemana mana tinggal curhat kepada Bupati dan Dandim saja.
Saya akan merestui dan akan membantu bagaimana haknya panjenengan ini tercapai, maka harus ada aktion, seperti hari ini saya datang kesini tujuannya apa yang menjadi kebutuhan dan tuntutan panjenengan, karena saya selaku bupati bertanggung jawab penuh kepada panjenengan semua, dan saya siap untuk mengawal dan menghantarkan panjenengan ke menteri dan saya yang akan berbicara, apabila sarannya harus ke Presiden saya juga siap menghadap untuk memperjuangkan hak panjenengan semua. Jelas Bupati Jember.
Menyikapi kegiatan tersebut Dandim 0824/Jember Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso menyampaikan, bahwa saya sudah beberapa kali mediasi dengan Wartani ini, bahkan Menteri BPN ATR saat datang, kita jak kesini, kemudian saya bersama Kepala BPT ATR Jember juga pernah menjelaskan retorika permasalahan yang harus dilalui.
Jadi untuk kesekian kalinya kita menyampaikan mendukung perjuangan tersebut, namun kita tidak bisa memastikan realisasinya, karena buka kewenangan Bupati Kepala BPN dan apalagi saya selaku Dandim, namun ini kita lakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, agar tidak usah unjuk rasa, karena percuma kalau unjuk rasa ke Jember, karena ini bukan kewenangan Bupati atau pejabar di Jember lainnya. Mari Kita jaga kondusifitas Kabupaten Jember. Tegas Dandim 0824/Jember (Siswandi)