JEMBER - Pelayanan sertifikasi tanah oleh Badan Pertanahan Nasional, Agraria dan Tata Ruang (BPN ATR), tidak hanya melayani masyarakat melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL), namun juga melakukan pelayanan dalam.melegalisask aset lahan milik Badan Usaha, Lembaga dan lain-lain.
Seperti yang dilakukan pada Selasa 11/04/2023 yang melakukan penyerahan sertificat tanah milik Perusahaan Terbatas Perkebunan Negara (PTPN) X diwilayah Kabupaten Jember, oleh Bupati Jember Hendy S.
Hadir diantaranya Bupati Jember Hendy S, Dirut PTPN X Jawa Timur Tuhu Bangun, Dandim 0824/Jember Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso, Kajari I Nyoman Sucitrawan, Kepala.Pengadilan I Wayan Gede Rumega, Kepala BPN ATR Akhyar Tarfi, Waka Polres Kompol Hendri Ibnu Indarto serta pejabat terkait lainnya.
Usai kegiatan tersebut, Dandim 0824/Jember Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso saat kami mintai tanggapannya menyatakan, pentingnya legalisasi lahan atau aset kita, agar memiliki kekuatan hukum serta demi keamanan bersama.
Kita juga sedang berkoordinasi dengan BPN ATR terkait aset tanah Markas Kodim dan Koramil yang masih merupakan aset PTPN atau Pemerintah Daerah Kabupaten Jember. jelas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)