JEMBER - Larangan penggunaan dan peredaran obat bentuk Syrup sementara oleh Kementrian Kesehatan RI dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), karena adanya kandungan EG (ethylene glycol-EG), DEG (diethylene glycol-DEG), EGBE (ethylene glycol butyl ether).
Ketiga zat kimia ini merupakan impurities dari zat kimia polyethylene glycol, yang berpotensi mengakibatkan gangguan ginjal pada anak, karenanya sebagai langkah pencegahan peningkatan kasus gangguan ginjal akut misterius, penjualan obat sirup dihentikan sementara.
Dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan ginjal akut tersebut, Dinas Kesehatan bersinergi dengan Kodim 0824/Jember dan Polres Jember, melakukan supervisi ke apotek-apotek dalam rangka melihat langsung peredaran obat-obatan serta melarang diedarkannya obat dalam bentuk Syrup tersebut.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Koramil 0824/19 Umbulsari bersama petugas Puskesmas dan aparat terkait lainnya, yang melakukan supervisi ke beberapa apotek dan toko obat bahkan ke klinik dan dokter atau bidan praktek. Pada Jum'at 11/11/2022.
Menurut Danramil 0824/19 Umbulsari Kapten Inf Sumaryono, kegiatan ini dilakukan guna melindungi masyarakat dari bahaya gagal ginjal yang diakibatkan oleh obat-obatan tersebut.
Kita melakukan supervisi sekaligus menghimbau apotik untuk tidak mengedarkan obat-obatan yang dilarang tersebut. Jela Danramil.
Sementara itu salah satu pengusaha Apotek Hendri saat kami wawancarai membenarkan adanya supervisi oleh aparat tersebut, kita berterima kasih meskipun sedikit kaget, namun ini sangat baik sekali dalam menguatkan kepercayaan publik bahwa obat yang kami edarkan aman, tidak ada masalah.
Memang benar kita sudah mendapatkan perhatian larangan edar untuk beberapa obat dalam bentuk Syrup, dannsusah kita lakukan. Sekali lagi terima kasih kami telah dilakukan sidak. Ujar Hendri.
Sementara itu menyikapi kegiatan jajarannya Dandim 0824/Jember Letkol Inf Batara C Pangaribuan, menyatakan apresiasi dan dukungannya, halniji sebagai langkah cepat untuk membersihkan obat-obatan yang membahayakan masyarakat dari peredaran.
Yang penting koordinatif bersama aparat terkait utamanya petugas Puskesmas, sehingga langkah yang dilakukan benar-benar merupakan upaya bersama dalam mendukung kebijakan pemerintah melalui Kementrian Kesehatan RI tersebut. Tegas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)