Tak Sampai 24 Jam, Polres Jember Berhasil Amankan Terduga Pembunuhan Siswi di Kencong

    Tak Sampai 24 Jam, Polres Jember Berhasil Amankan Terduga Pembunuhan Siswi di Kencong

    JEMBER - Kerja keras jajaran Satreskrim Polres Jember dalam mengungkap tewasnya AR (16) siswi kelas 1 sebuah SMK asal Dusun Pentung Waru, Desa Mayangan kecamatan Gumukmas Jember Jatim yang ditemukan tewas di Dusun Jatisari Desa Wonorejo Kecamatan Kencong pada Kamis (29/12/2022) malam membuahkan hasil. 

    Hanya dalam hitungan jam sejak peristiwa terjadi, RAT (22) yang juga tetangga sekaligus pacar korban berhasil diringkus polisi saat pelaku sedang berada di warung kopi usai membuang barang bukti untuk menghilangkan jejak. 

    "Pelaku yang tidak lain pacar korban berhasil kami amankan tadi pagi saat berada di warung kopi, " ujar Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH Jumat (30/12/2022). 

    Menurut Kapolres, motif pelaku nekat menghabisi korban, dikarenakan pelaku oleh korban didesak untuk bertanggung jawab atas kehamilan korban yang memasuki usia 2 bulan. 

    "Motif pelaku membunuh korban, karena pelaku didesak oleh korban untuk bertanggung jawab atas kehamilannya, korban sendiri hamil 2 bulan, " ujar Kapolres. 

    Kapolres menambahkan, kejadian ini bermula saat pelaku menjemput korban dirumahnya, dimana antara pelaku dan korban masih tetangga, kemudian oleh pelaku korban diajak ke area persawahan yang ada di Dusun Jatisari, saat itulah pelaku mengeksekusi korban dengan cara menyabetkan clurit yang dibawanya ke leher dan perut korban. 

    "Usai membunuh, pelaku langsung meninggalkan korban di TKP, serta membawa sepeda motor korban untuk dibuang ke sungai beserta clurit yang dipakai untuk membunuh, hal ini dilakukan pelaku untuk membuat ke dan agar korban seolah olah menjadi korban pembegalan, " jelasnya. 

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal Pasal 80 ayat 1 junto pasal 85 tentang perlindungan anak dan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. 

    "Kami masih terus melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap prlaku, ika ada unsur kesengajaan, pelaku juga kami jerat dengan pasal
    340 kuhp tentang pembunuhan berencana, dimana ancamannya bisa seumur hidup, " pungkas Kapolres. (*)

    jember
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kodim 0824 Jember Gelar Do'a Bersama Dalam...

    Artikel Berikutnya

    Koramil 0824/09 Tempurejo Dampingi Petugas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Panglima TNI Tinjau Pelaksanaan Misa Malam Natal di Gereja Katedral
    Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Kesiapan Pelabuhan Merak dalam Menyambut Nataru 2025
    Dandim 0824/Jember Cek Bencana Banjir Bandang Lereng Gunung Raung
    Danramil 0824/09 Tempurejo Pimpin Karya Bakti TNI Tutup Tanggul Jebol
    Jelang Ibadah Malam Natal, Menko Polkam-Kapolri Tinjau Gereja GKI Samanhudi dan Gereja Immanuel

    Ikuti Kami